contoh akta notaris perkumpulan 2019

1) Memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik; 2.) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris; 3.) Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan; 4.) Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris; 5.) akta-----3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham para pemegang saham yang namanya tercatat dalam --- PengurusYayasan harus menyampaikan Akta Perubahan AD kepada Menteri, dilampiri salinan Akta Perubahan AD dan Akta Penggabungan. Penggabungan demikian baru berlaku sejak tanggal disetujui Menteri atau tanggal yang ditetapkan Menteri (Pasal 32 PP Yayasan). Terakhir, Penggabungan Yayasan tersebut harus dipublikasikan atau diumumkan. ContohAkta Cv Terbaru 2019 Pdf. Platform simulasi akta pendirian pt dan simulasi akta pendirian cv memberikan kemudahan kepada kamu untuk membuat draft akta pendirian yang sesuai dengan standar notaris. Syarat pendirian pt dan cv syarat pembuatan pt cv terbaru. Contohorganisasi jenis ini adalah gereja, sekolah negeri, derma publik, Rumah Cemara merupakan perkumpulan dengan Akta Notaris dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 2019 pukul 4:06 am. 2. Log masuk untuk Membalas. Ping-balik: Organisasi Non Profit: Pengertian, mở bài nghị luận văn học hay. 0% found this document useful 0 votes374 views39 pagesOriginal Titlecontoh Akta Pendirian PerkumpulanCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes374 views39 pagesContoh Akta Pendirian PerkumpulanOriginal Titlecontoh Akta Pendirian PerkumpulanJump to Page You are on page 1of 39 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 16 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 36 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Contoh Akta Notaris – Pada dasarnya, akta notaris ini berkaitan erat dengan persoalan notaris dalam hal surat menyurat. Dokumen ini di buat dalam upaya untuk berbagai legalitas seperti tanah, properti, sertifikat hingga urusan penting tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang jabatan dan kewenangan notaris dalam membuat akta Akta Notaris Terbaru & TerlengkapPengertian Akta NotarisJenis-Jenis Akta Notaris1. Akta Relaas atau Akta Pejabat2. Akta PartijContoh Akta NotarisTips Terbaik Memilih NotarisFAQAkhir KataSeseorang yang menjabat sebagai notaris ini biasanya menerima bayaran atau honor dari klien yang besarannya sudah diatur berdasarkan nilai akta yang dibuat. Dalam tugasnya, notaris ini dapat membuat berbagai akta seperti akta wasiat, pendirian Perseroan Terbatas PT hingga pendirian masih banyak orang di luaran sana yang belum mengerti tentang seluk beluk akta notaris, entah itu pengertian hingga jenis-jenisnya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian, jenis-jenis beserta contoh akta Akta Notaris Terbaru & TerlengkapSeperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seseorang yang menjabat sebagai notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik yang sah di mata hukum. Contoh akta notaris tersebut yaitu dapat berupa akta keterangan hak waris, akta pendirian badan usaha, akta pendirian CV dan lain Akta NotarisMenurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 Rbg 285, akta notaris merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan dengan kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Sedangkan menurut KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris adalah surat pembuktian utama berupa tulisan sebagai alat bukti persidangan dengan kedudukan yang tinggi dan sangat Akta NotarisSebelum membahas contoh akta notaris lebih lanjut, sebaiknya kalian mengerti terlebih dahulu mengenai beberapa jenis akta notaris. Terdapat dua macam akta notaris yang berlaku di Indonesia, di antaranya yaitu seperti berikut Akta Relaas atau Akta PejabatAkta relaas atau akta pejabat ini juga sering dikenal dengan akta berita acara yang dibuat oleh seseorang yang menjabat sebagai notaris. Di dalam akta tersebut termuat uraian otentik tentang tindakan yang dilakukan. Atau bisa juga akta ini dibuat berdasarkan keadaan yang disaksikan secara langsung oleh notaris ketika sedang menjalankan masa Akta PartijLain halnya dengan akta relaas, akta partij ini bukan merupakan akta yang dibuat oleh anggota notaris, melainkan akta yang dibuat dihadapan notaris. Di dalam akta tersebut berisikan uraian lengkap yang dijelaskan oleh beberapa pihak terkait yang menghadap kepada seorang Akta NotarisSetelah kalian paham mengenai pengertian dan jenis-jenis akta notaris, selanjutnya kalian juga harus mengerti beberapa contoh akta notaris yang dibuat untuk berbagai keperluan. Beberapa contoh akta tersebut di antaranya yaitu seperi berikut atas adalah contoh beberapa akta notaris dengan keperluan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kalian juga bisa mengunduh atau mendownload berkas tersebut dengan format Terbaik Memilih NotarisPada dasarnya memilih notaris bukanlah hal yang sulit, karena jasa notaris ini sudah hampir tersedia di seluruh daerah. Namun tentunya dalam menggunakan jasa notaris terdapat beberapa hal yang harus kalian pertimbangkan. Berikut akan kami berikan beberapa tips yang bisa kalian lakukan dalam memilih jasa notaris yang memiliki sifat jujur dan bertanggung jawabSebelum menggunakan notaris, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu mengenai lembaga atau instansi yang pernah ditanganiJangan jadikan senioritas menjadi tolak ukur dari profesionalitas seorang notarisPilihlah notaris yang memiliki cara berkomunikasi layaknya sahabatFAQApa Perbedaan Notaris Dengan PPAT?Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat oleh Kepala Badan Pertahanan Jasa Notaris Dapat Membuat Akta Tanah?Tentu bisa, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris dalam hal untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan Besaran Gaji Seorang Notaris?Sesorang yang menjabat sebagai notaris merupakan pejabat umum yang tidak digaji oleh negara atau pemerintah. Namun, notaris mendapatkan penghasilan berupa honorarium yang mereka dapatkan dari klien atau pengguna jasa notaris dalam pembuatan KataPerlu kalian ketahui, seseorang yang menjabat sebagai notaris harus memenuhi ruang lingkup kode etik. Yang mana di dalam kode etik tersebut berisikan semua kewajiban, larangan dan pengecualian serta sanksi yang harus notaris penjelasan yang dapat Epropertyrack sampaikan mengenai pengertian dan jenis-jenis beserta contoh akta notaris. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan dapat menambah wawasan kalian semua di dalam dunia kenotariatan. Ethics is a collection of principles or values relating to norms that live in society that are generally recognized as a moral method as guidelines in behavior. in carrying out their duties, the notary must rely on professional ethics that have been recorded or regulations that have been written and are binding and must be obeyed by all members of the professional group to be obeyed and may be subject to sanctions for those who violate these provisions. In notarial practice in Indonesia, many notary people violate the ethics of the notary profession itself, the last few years many violations committed by notaries, this can be seen from several problems regarding the making of the deed. then the notary is responsible for the changes made by him, responsibility is a result of the consequences of a person's freedom of conduct related to ethics or morals in carrying out an act. how the responsibility of a Notary Public in Making a Deed of Inheritance Example of a notary case A in 2018 is a matter that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, were analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow the professional ethics of a notary that has been regulated by the Indonesian Notary Association INI. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 1 Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Albeth Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara E-mail Dr. Gunawan Djajaputra, Corresponding Author Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Doktor Dr. pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia E-mail Gunawand Abstract Ethics is a collection of principles or values relating to norms that live in society that are generally recognized as a moral method as guidelines in behavior. in carrying out their duties, the notary must rely on professional ethics that have been recorded or regulations that have been written and are binding and must be obeyed by all members of the professional group to be obeyed and may be subject to sanctions for those who violate these provisions. In notarial practice in Indonesia, many notary people violate the ethics of the notary profession itself, the last few years many violations committed by notaries, this can be seen from several problems regarding the making of the deed. then the notary is responsible for the changes made by him, responsibility is a result of the consequences of a person's freedom of conduct related to ethics or morals in carrying out an act. how the responsibility of a Notary Public in Making a Deed of Inheritance Example of a notary case A in 2018 is a matter that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, were analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow the professional ethics of a notary that has been regulated by the Indonesian Notary Association INI. Keywords Ethics, Responsibilities, Notary Publish I. PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjamin ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 2 bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Istilah Negara hukum menjadi sangat popular di Negara Indonesia saat ini. Pemikiran tentang Negara hukum di mulai ketika seorang filsuf Yunani kuno Plato mengetengahkan konsep penyelenggaraan Negara yang baik Ia menyebutkan sebuah negara yang baik hanya akan bisa diatur berdasarkan aturan-aturan hukum yang baik. Alat bukti tertulis dalam hal-hal tertentu dapat digunakan menjadi suatu alat bukti yang kuat bagi pihak-pihak yang terikat di dalamnya atau disebut Akta. Akta adalah tulisan khusus yang dibuat agar menjadi suatu alat bukti tertuli. Salah satu akta yang dibuat sebagai alat bukti yang sah adalah Akta Otentik. Akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat, dalam arti bahwa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan, dan memberikan suatu bukti yang sempurna, dalam arti ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Ia merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna. Pembuatan akta otentik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta Waris memiliki dasar hukum, ialah fatwa atau penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri atau peradilan agama. Akta waris sendiri adalah akta yang dibuat secara sepihak didepan pejabat berwenang serta bersama dengan saksi demi dan guna kepentingan sepihak. Akta waris M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta Uii Press, 2017, Seminar Nasional Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2016, 533-542. Fakultas Hukum UNNES Komar Andasasmita, Notaris I, Bandung Sumur Bandung, Bandung, 1981, hlm. 47 diakses pada tanggal 29 Agustus 2019. Pukul 2038 WIB. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 3 merupakan bukti otentik kepemilikan yang dibuat dan berkekuatan hukum guna kepentinagn ahli waris. Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah pasal 49 huruf b UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU tahun 1989 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh pengadilan negeri berdasarkan pasal 833 kitab undang-undang hukum perdata. A. Latar Belakang Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang berwenang dalam hal membuat akta otentik adalah Notaris. Sebagai seorang pejabat umum, notaris harus dan wajib memahami dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan suatu hal yang mutlak mengingat jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam proses penegakan hukum. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Notaris sebagai profesi tidak mutlak tunduk pada ketentuan Undang-undang tetapi juga tunduk pada kode etik profesi yang berlaku. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung Refika Aditama, 2008, hlm. 13 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 4 penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Profesionalisme kerja seorang notaris mensyaratkan adanya tiga watak kerja, yaitu 1. Bahwa kerja itu merefleksikan adanya itikat untuk merealisasikan kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, yang oleh karena itu tak akanlah kerja itu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil untuk para pelakunya, melainkan tegaknnya kehormatan diri. 2. bahwa kerja itu dikerjakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi, yang karena itu amat mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara ekslusif dan berat; serta 3. bahwa kualitas teknis dan moral yang amat disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi ini dalam pelaksanaanya harus menundukkan diri pada control sesame warga terorganisasi, berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam organisasi tersebut, yang pelanggarannya akan konseskuensi dibawanya si pelanggar kehadapan Dewan Kehormatan. Dalam menjaga netralitas jabatan sebagai seorang Notaris, ada batasan-batasan dalam membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 UUJN bahwa Notaris tidak diperkenankan untuk membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Soetandyo Wignjosoebroto, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Media Notariat, 2001, hal 32 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 5 garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Kode etik notaris menurut definisi Ikatan Notaris Indonesia INI adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode etik, selain itu diatur juga mengenai tata cara penegakan kode etik. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan norma-norma yang hidup di masyarakat yang diakui secara umum sebagai suatu kaedah moral sebagai pedoman dalam berprilaku, sehingga etika pada suatu masyarakat tertentu atau organisai tertentu akan selalu berbeda yang akan menyesuaikan dengan kondisi dan kultur masyarakat atau organisasi tersebut. Etika secara etimologis diartikan sama dengan moral berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok dalam mengatur perilakunya. Etika berkaitan erat dengan moral, integritas dan perilaku yang tercermin dari hati nurani seseorang, hati nurani merupakan kesadaran yang diucapkan dalam menjawab pertanyaan apakah sesuatu yang dilakukan seseorang, baik atau tidak baik, etis atau tidak etis sedangkan nilai adalah suatu fenomena, yang tiap kali mewujudkan diri dalam kaitannya dengan apa yang baik dan buruk ,benar dan Allowed=y. diakses pada tanggal 8 Agustus 2019. Pukul 1747 WIB. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ”Jati diri Notaris Indonesia dulu, sekarang, dan di masa datang” Jakarta Gramedia Pustaka Utama,2008, Hlm 194. Frans Hendra Winata, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama,2003. Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia,Bandung PT. Citra Aditya Bakti,2006. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 6 Didalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, ini terlihat dari beberapa permasalahan tentang pembuatan akta tanah. Untuk mendukung penulisan ini maka penulis menggunakan kasus Notaris Agatha Henny Asmania dalam hal pembuatan akta palsu. Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. Notaris Agatha diadili karena telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum ayah dari terdakwa Nafsijah. Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum ayah dari terdkawa Nafsijah. Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah. Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke -1. maka itu Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan rumusan dalam latar belakang tersebut, maka penulis hendak meneliti untuk membuat Skripsi dengan judul “ETIKA DAN PERAN Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2019. Pukul 1807 WIB Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 7 NOTARIS DALAM MENGELUARKAN AKTA WARIS” Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2008 B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan penulis, maka permasalahan yang ingin dikaji lebih lanjut adalah 1. Bagiamanakah Etika dan Peran Notaris dalam Mengeluarkan Akta Waris? 2. Bagaimanakah Sanksi Hukum Dalam kasus Notaris A pada Tahun 2018? C. Metode Penelitian Metode penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang akan dihadapi. 1. Jenis penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian untuk keperluan akademis. Pada penelitian ini, peneliti bersikap netral. Bahkan putusan hakim pun bilamana perlu juga dikritisi dengan dijadikan sasaran penelitian, yaitu dalam penelitian yang bersifat case study atau yang menggunakan case approach. Menurut Peter Mahmud dalam penelitian hukum terdapat lima pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang statute approach, pendekatan kasus case approach, pendekatan historis historical approach, pendekatan komparatif comparative approach dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang statute approach dan pendekatan kasus case approach. 2. Sifat Penelitian. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12. Jakarta Kencana, 2016, hal. 226. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 8 Sifat penelitian dalam penelitian ini merupakan preskriptif. Pada dasarnya ilmu hukum bukan termasuk ke dalam ilmu deskriptif, melainkan ilmu yang bersifat preskriptif. Dalam penelitian ini, peneliti akan melakukan penilaian mengenai apa yang seharusnya dan berupa rekomendasi. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi, di sinilah dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi dan kemudian memberikan pemecahan atas masalah tersebut. 3. Sumber Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, cacatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris. b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Publiksasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah literatur-literatur dalam kepustakaan hukum buku-buku hukum yang berkaitan dengan judul yang dibahas oleh Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta Kencana 2005, hal. 181 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 9 Bahan non hukum yang meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI dan wawancara dengan nara sumber. 4. Teknik pengumpulan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan library research, library research adalah teknik dokumenter yaitu dikumpulkan dari telaah arsip atau studi kepustakaan. pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis. Tujuan studi kepustakaan adalah untuk mengoptimalkan teori dan bahan-bahan yang berkaitan dalam menentukan arah dan tujuan penelitian serta konsep-konsep dan bahan-bahan teoritis lain sesuai konteks isu hukum. Dengan demikian diharapkan dapat mengoptimalkan konsep-konsep dan bahan teoritis lain yang sesuai dengan konteks isu hukum sehingga terdapat landasan yang lebih dapat menentukan arah dan tujuan penelitian. 5. Metode Pendekatan Didalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Metode pendekatan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Peraturan perundang-undangan statue aproach. Peraturan perundang-undangan dalam hal ini meliputi baik berupa legislation maupun regulation. Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. II. PEMBAHASAN Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 10 A. Kriteria yang dikategorikan melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 2 tahun 2014 pasat 16 ayat 1 terkait jabatannya adalah sebagai berikut Pasal 16 1 Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib a bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; c melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta; d mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta; e memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya; f merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain; g menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 lima puluh Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan; j mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 11 hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan n menerima magang calon Notaris. Salah satu jenis unsur dalam menjalankan jabatannya yang ditemukan yakni bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Berdasarkan keterangan dari notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum, dewan Kehormatan belum melakukan pemanggilan kepadanya karena diindikasikan melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dengan memasukkan nama dan jabatannya dalam kasus pemalsuan surat. Didalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, ini terlihat dari beberapa permasalahan tentang pembuatan akta tanah. Untuk mendukung penulisan ini maka penulis menggunakan kasus Notaris Agatha Henny Asmania dalam hal pembuatan akta palsu. Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. Notaris Agatha diadili karena telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 12 dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum ayah dari terdakwa Nafsijah. Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum ayah dari terdkawa Nafsijah. Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah. Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke -1. maka itu Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan pada proses persidangan tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Surabaya, notaris melakukan tindakannya tersebut dalam keadaan sadar dan bahkan Notaris Agatha lah yang menawarkan diri untuk membuat akta waris tersebut. Notaris yang telah menjadi terpidana berdasarkan proses persidangan telah menerima putusan kurungan penjara selama 1 satu tahun, Berdasarkan hal tersebut maka Dewan Kehormatan sejauh ini belum memberikan sanksi kepada notaris tersebut, mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2014 pasal 17 ayat 2 Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenai sanksi berupa a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak horm Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 13 Menurut salah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara bahwa terkait dengan perbuatan melawan yang terjadi Selama ini kita kenal praktek notaris sudah begitu banyak tapi masih berpegang pada etika notaris, menurut narasumber pada konsep-konsep yang lama contoh yang gampang saja misalnya dalam akta itu dimulai dengan kata-kata sudah menghadap saya notaris A, tetapi dalam prakteknya tidak menghadap notaris ia hanya membawa berkas yang kemudian diberikan kepada sekertaris atau pengawai kantornya selesai. Kemudian berkas yang telah dititip dipelajari oleh notarisnya terus ditanda tanggani, sehingga banyak notaris yang menjadi para pihak dalam proses peradilan bisa sebagai saksi bahkan turut tergugat itu secara formal, sedangkan secara materil mengenai isi dari akta itu terkadang bisa diubah oleh notaris sendiri yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Oleh karena itu menurut saya harus lebih kritis kita atau lebih maju lagi misalnya notaris merupakan bagian dari penegak hokum jadi dalam rangka itu dia tidak hanya menerapkan kata undang-undang, coba untuk maju sedikit sehingga membawa manfaat. Artinya begini ia tidak hanya menerapkan undang-undang pada akta itu yang hanya dominan pada kepastian hukumnya tetapi cobalah untuk memuatkan nilai keadilan oleh karena itu proses dinotaris seharusnya memberikan informasi sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien sehingga membawa a kemanfaatan, b kepastian undang-undang c tetapi juga terhadap kepatuhan hukum jikalau 3 tiga hal tersebut dipenuhi, mudah-mudah tidak menimbulkan masalah akta notaris tersebut. seringkali terjadi dan kemungkinan terbesar hal tersebut bisa terjadi karena notaris purapura tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Notaris. Ada juga notaris yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum sering terjadi karena lemahnya penerapan atau penjatuhan sanksi terhadap Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 14 Kode Etik Notaris. Notaris lainnya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum sering terjadi karena tidak optimalnya Dewan Kehormatan dalam melakukan pengawasan terhadap notaris dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris. Terkait dengan tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya bersifat aktif dan pasif dalam seperti yang diamanahkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Bersifat aktif maksudnya Dewan Kehormatan harus proaktif turun kelapangan melakukan pengawasan terhadap notasi teridentifikasi melakukan pelanggaran kode etik maka Dewan Kehormatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap notaris tersebut, sedangkan kewenangan yang bersifat pasif yaitu Dewan Kehormatan hanya menerima pelaporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dari pihak notaris. … 1. Notaris Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Kata notaris berasal dari kata “nota literaria” yaitu tanda tulisan atau karakter yang dipergunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan narasumber. Tanda atau karakter Pasal 1 Poin 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 15 yang dimaksud adalah tanda yang dipakai dalam penulisan cepat. Gandasubrata menyatakan Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah termasuk unsur penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada awalnya jabatan notaris hakikatnya adalah sebagai pejabat umum yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti otentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Jadi, sepanjang alat bukti otentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara maka jabatan notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat. Bila dikaitkan dengan Pasal 1 Nomor 3 tentang Notaris Reglement atau Peraturan Jabatan Notaris mengatakan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya, dan memberikan grosse, salinandan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dinyatakan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain. Pejabat lain tersebut di antaranya Pegawai Catatan Sipil, PPAT, Panitera Pengadilan, Jurusita, dan sebagainya. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris isinya mengenai perbuatan, perjanjian, ketetapan yang Purwoto S. Gandasubrata, 1998, Renungan Hukum, Jakarta IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris,Jakarta Erlangga,1999, Hlm. 41 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 16 mengharuskan dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan penuangan dari kehendak para pihak yang menghadap Notaris untuk menuangkan kehendak tersebut dalam suatu akta otentik. 2. Etika Profesi Dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak. James J. Spillane SJ mengatakan bahwa etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusi dalam pengambilan keputusan moral. Norma moral adalah aturan tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia perbedaan kebaikan moral dan kebaikan manusia dilihat dari sisi tertentu yang merupakan bagian kemanusiaan secara integral. Norma-norma moral memiliki bobot yang istimewa bila dibandingkan dengan norma-norma lainnya. Norma moral mengukur tindakan seorang sesuai dengan kebaikannya sebagai manusia. Etika adalah dasar sebuah ilmu, bukan sebuah ejaan. Dengan demikian etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Moral mengajarkan bagaimana manusia harus hidup, tetapi etika hendak mengerti mangapa manusia harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagamana manusia mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Menurut Farnza Magnis-Suseno bahwa etika sekaligus kurang lebih dari ajaran moral. Kurang, karena etika tidak berwenang untuk menetapkan, apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak. Wewenang itu diklaim oleh berbagai pihak yang memberikan ajaran Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika 2006. Hlm 7. Franz Magnis Suseno, dkk, Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa, JakartaGramedia, 1989, hlm 3. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 17 moral. Lebih karena etika berusaha untuk mengerti mengapa, atau asas dasar apa manusia harus hidup menurut norma - norma tertentu. Etika, etik dan etiket merupakan kata serapan dalam bahasa Indonesia dari bahasa Yunani kuno. Ketiganya menunjukan konsepsi yang merujuk pada ilmu etik, etik merujuk pada nilai-nilai perilaku manusia sementara etiket merupakan tata cara dalam masyarakat sebagai bentuk upaya berinteraksi dengan sesama secara baik. Etika sebagai rangkain pengertian terminologi etika profesi sering kali diartikan dalam pengertiannya yang longgar yakni diartikan sebagai etik atau etika preskriptif. seringkali yang perlu ditegaskan adalah bahwa etik merupakan bagian dari etika. oleh karena itu, Sudikno Mertokusumo menulis bahwa etik pada hakikatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaiman orang itu seyogyanya berperilaku. Etika berasal daari kesedaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etik juga merupakan penelian atau kualifiksi terhadap perbuatan seseorang. Menurut Bertens Etika dapat dirumuskan sebagai berikut a. Etika dipakai dalam arti Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa, Etika agama Budha. Dikases pada tanggal 12 Agustus, Pukul 1115 WIB Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana,Yogyakarta Bayu Grafika,1995,hlm. 9 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 18 b. Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik misalnya Kode Etik Advokad, Kode Etik Notaris Indonesia. c. Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti etika disini sama dengan Filsafat moral. Liliana Tedjosaputra berpendapat Etika profesi adalah keseluruhan tuntutan moral yang terkena pada pelaksanaan suatu profesi, sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal dan praktek-praktek yang berkembang karena adanya tanggung jawab dan hak-hak istimewa yang melekat pada profesi tersebut, yang merupakan ekspresi dari usahauntuk menjelaskan keadaan yang belum jelas dan masih samar-samar dan merupakan penerapan nilai-nilai moral yang umum dalam bidang khusus yang lebih dikonkretkan lagi dalam Kode Etik. Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak lagi mengindahkan etika profesi. Pelanggaran terhadap kode etik, artinya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap etika profesi yang telah dibukukan atau peraturan-peraturan yang telah disusun secara tertulis dan mengikat serta wajib ditaati oleh segenap anggota kelompok profesi untuk ditaati dan dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan pertimbangan rasa keadilan, akan dirasakan tidak adil, jika tindakan dan hukuman hanya dijatuhkan kepada anggota organisasi profesi saja, sedangkan mereka yang menjalankan profesi yang sama, karena bukan anggota organisasi bebas dari sanksi, walaupun melakukan pelanggaran atau kejahatan. Berkaitan dengan hal ini organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 14. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 19 telah menyusun aturan aturan tertulis dari hasil kesepakatan dan ikrar bersama sebagai aturan main yaitu berupa perangkat peraturan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Notaris. Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka penyelesaiannya berdasarkan ketentuannya itu sendiri, sehingga kepastian hukum terhadap profesi notaris lebih terjamin. 3. Tanggung Jawab Hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keseharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan. Selanjutnya menurut Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya. Menurut hukum perdata dasar pertanggungjawaban dibagi menjadi dua macam, yaitu kesalahan dan risiko. Dengan demikian dikenal dengan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan lilability without based on fault dan pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang dikenal lilability without fault yang dikenal dengan tanggung jawab 1&isAllowed=y. dikases pada tanggal 12 Agustus 2019,Pukul 1133 WIB. Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005 Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta Rineka Cipta, 2010, hlm 12. Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta Prestasi Pustaka,2010, hlm 48 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 20 risiko atau tanggung jawab mutlak strick liabiliy. Prinsip dasar pertanggung jawaban atas dasar kesalahan mengandung arti bahwa seseorang harus bertanggung jawab karena ia melakukan kesalahan karena merugikan orang lain. Sebaliknya prinsip tanggung jawab risiko adalah bahwa konsumen penggugat tidak diwajibkan lagi melainkan produsen tergugat langsung bertanggung jawab sebagai risiko usahanya. Teori Tanggungjawab, menurut Abdulkadir Muhammad teori tanggung jawab dalam perbuatan melanggar hukum tort liability dibagi menjadi beberapa teori, yaitu a. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja intertional tort liability, tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat akan mengakibatkan kerugian. b. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian negligence tort lilability, didasarkan pada konsep kesalahan concept of fault yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur baur interminglend. c. Tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan stirck liability, didasarkan pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Pelaksanaan penegakan Kode Etik Notaris dari Dewan Kehormatan belum optimal karena tugas tersebut bukan merupakan pekerjaan utama dari Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. 503. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 21 Dewan Kehormatan, akan tetapi pekerjaan tersebut dijalani sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan Kode Etik Notaris, selain itu tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan karena tidak adanya honor bagi Dewan Kehormatan. Tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya karena tidak adanya SOP Standard of Procedur. SOP penting dalam rangka sebagai penegasan dalam melakukan fungsi-fungsi serta kewenangan yang dimiliki Dewan Kehormatan, SOP diperlukan sebagai dasar pemeriksaan dan pengawasan terhadap notaris, agar supaya tidak terjadi pemeriksaan yang bersifat subjektif dan penentuan keputusan oleh Dewan Kehormatan atas pelanggaran tersebut. Penerapan sanksi sangat penting dalam rangka mewujudkan profesionalisme notaris, olehnya itu ketika sanksi-sanksi yang telah ada dan belum memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan profesionalisme kerja notaris, maka seharusnya ada sanksi tambahan yang diberlakukan yang tentunya terlebih dahulu disepakati oleh sesama notaris yaitu sanksi berupa denda, karena sanksi denda tentu akan memberikan efek secara langsung ketika seorang notaris melakukan pelanggaran terkait Kode Etik Notaris. Urgensi sanksi kode etik sangat penting dalam rangka terwujudnya profesionalisme notaris karena dalam kerangka efektifnya peraturan diperlukan adanya sanksi, sebab sanksi akan memberikan efek memaksa dan jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian dikatakan bahwa setiap peraturan memiliki sifat memaksa sebagai bentuk perlindungan hukum hanya saja pihak yang terkait dalam penegakan Kode Etik Notaris tidak menjalankan serta tidak menerapkan secara efektif penjatuhan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. Dalam upaya penjatuhan sanksi kepada notaris juga mengandung makna bahwa notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 22 membuat akta otentik menurut undang-undang jabatan notaris sekaligus sebagai jabatan yang terhormat sehingga secara organisasi maupun secara pribadi perlu dijaga martabat dan kewibawaannya sebagai pembuat akta otentik. … III. PENUTUP A. Kesimpulan Dalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri walapun tidak semuanya, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, seperti yang dibahas diatas tentang pembuatan akta waris yang dilegalisasi oleh salah satu notaris Agatha di surabaya. Bentuk Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh profesi notaris terdiri dari perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat. Hal ini disebabkan terjadi karena merupakan implikasi penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik tidak memberikan efek jera dan juga karena implikasi dari sanksi yang dijatuhkan kepada notaris hanya berdampak pada keanggotaannya dalam Ikatan Notaris Indonesia dan tidak berdampak sama sekali terhadap pelaksanaan jabatannya sebagai notaris. B. Saran hanya menerapkan undang-undang pada akta itu yang hanya dominan pada kepastian hukumnya tetapi cobalah untuk memuatkan nilai keadilan oleh karena itu proses dinotaris seharusnya memberikan informasi sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien sehingga membawa a kemanfaatan, b kepastian undang-undang c tetapi juga terhadap kepatuhan hukum jikalau 3 tiga hal tersebut dipenuhi, mudah-mudah tidak menimbulkan masalah akta notaris tersebut. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 23 Urgensi penerapan sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi etika terhadap notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris sangat penting sebagai upaya untuk terwujudnya profesionalisme notaris, karena hanya dengan penerapan sanksi yang tegas akan memberikan efek secara langsung kepada notaris sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Selain itu pengurus dari Dewan Kehormatan juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai garis organisasi sehingga terwujudnya profesionalisme notaris bukan hanya dari notaris tapi juga dari pengurus Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan perlu mengadakan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera kepada notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris yang terdiri dari publikasi/promosi diri, pemasangan papan nama, kantor Perwakilan dan penetapan Honorarium karena dengan penindakan akan menegakkan nilai-nilai kehormatan terhadap jabatan dan organisasi notaris. IV. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Andasasmita, Komar. Notaris I. Bandung Sumur Bandung, 1981. Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung Refika Aditama, 2008. Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, 2010. Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta Uii Press, 2017. Gandasubrata, Purwoto S. Renungan Hukum. Jakarta IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, 1998. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 24 Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta Ghalia Indonesia, 2005. Hanitijo, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, 1998. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung Citra Adiyta Bakti, 2010. S. Poerwasunata, Kamus bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta Balai Pustaka, 2003. E. Utrecht. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia Jakarta NV Bali Buku Indonesia, 1988. Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung Citra Aditya Bakti, 2006. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta Kencana, 2016. Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta Rineka Cipta, 2010. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati diri Notaris Indonesia dulu, sekarang, dan di masa datang. Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008. Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, 2006. Suseno, Franz Magnis, dkk. Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa. Jakarta Gramedia, 1989. Shinta, Febrian dan Titik, Triwulan. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta Prestasi Pustaka, 2010. Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta Bayu Grafika, 1995. Winata Hendra Winata. 2003. Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesi, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2003. B. Artikel Jurnal Online Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 25 Kurniawan, Yoki. Penerapan Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Pembagian Waris No 31 Menurut Uujn No 2 Tahun 2014. Volume 1, Nomor 1 2015 3. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019. Pukul 2038 WIB. C. Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah Gutan, Riad Ladika. Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2007. D. Kutipan Koran/Majalah Darmawan, I Komang Aries. “Notaris Agatha Divonis Ringan, Jaksa Nyatakan Banding.” Rmoljatim. 15 November 2018. ... Melalui pedoman tersebut Indonesia menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara. Pemikiran mengenai Negara hukum dikemukakan oleh seorang filsuf dari Yunani kuno Plato yang memiliki konsep penyelenggaraan Negara yang baik hanya akan mampu diatur berdasarkan aturan-aturan atau hukum yang baik Albeth & Gunawan, 2019. Dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik tentang perjanjian, penetapan, perbuatan dan peristiwa hukum untuk menjamin perlindungan dan ketertiban hukum yang dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan. ...Tri Wahyu NugrohoPenelitian ini membahasBagaimanakah bentuk pelanggaran Kode Etik yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta jual beli saham Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dalam pembuatan akta jual beli saham?Yoki KurniawanHanafi TanawijayaNotary is a position or ordinary we call as general officials appointed by the State and work to serve the public interest. Not only that, a notary also in carrying out its duties and authority must comply fully with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Each position certainly has an ethics in the profession which is called a code of ethics, as well as a notary who has a code of ethics in his profession. But out there masi no notaries who violate the code of ethics as mentioned in the law, In accordance with the title of the author of the adopted method of research used is the normative research method supported by interviews that are expected to help answer the problems of this study. The authors conducted interviews with the supervisory board, notaries, and legal experts. In this case the notary has been declared guilty by the Regional Supervisory Board MPD and will proceed the case to the level of sanction by the Regional Supervisory Board MPW and after receiving the sanction it will proceed to the next level of Central Assembly MPP to be sanctioned which has been granted by the level of the Regional Supervisory Board MPW.Habib AdjieAdjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30Munir FuadyFuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung Citra Adiyta Bakti, 2010.Kamus bahasa Indonesia edisi ketigaS PoerwasunataS. Poerwasunata, Kamus bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta Balai Pustaka, 2003.Abdulkadir MuhammadMuhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung Citra Aditya Bakti, 2006.Peter MarzukiMahmudMarzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta Kencana, 2016.Franz SusenoMagnisSuseno, Franz Magnis, dkk. Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa. Jakarta Gramedia, 1989.Febrian ShintaDan TitikShinta, Febrian dan Titik, Triwulan. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta Prestasi Pustaka, 2010.Makalah/Paper/Orasi IlmiahC KutipanC. Kutipan Makalah/Paper/Orasi IlmiahTanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam IndonesiaRiad GutanLadikaGutan, Riad Ladika. Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2007. Biaya Pembuatan Akta Notaris Perkumpulan – Layanan Pendirian Asosiasi ⚡ Topped Promo – Promo Dana Cashback 200 RB – Bundling Diskon 300 RB ● Persyaratan ● Periksa Nama Asosiasi ● FAQ ● Studi Kasus Kami menyediakan beberapa alamat kantor virtual. Anda memilih 1 alamat dan Anda dapat mengadakan rapat gratis di 5 lokasi PT Solusi Megah Raja Technologi ● PT Sukses Investa Berjaya ● PT Solusi Gadai Mandiri ● PT Ready Art Persada ● PT Sinar Mapan Abadi ● PT Graha Prima Wisesa ● PT Subang Sentosa Sejahtera ● PT Gas Mustikaar Di Grangha ● PT Gas Mustikaar Di Graha ● ● PT Gili Arta Sentosa ● PT Garuda Perkasa Propertindo ● PT Gemilang Optimal Lentera Dunia Propertindo ● PT Sorong Papua Konstruksi ● PT Sompo Insurance Indonesia ● PT Heavenly Nutrition Indonesia ● PT Heavenly Nutrition Indonesia ● PT Solusindo EPTymaratia ● PT Solusindo EPTigartaya ● PT Solusindo Pretimar Indonesia ● PT Eshan Karya Baroka ● PT Isa Medica Mandiri ● PT Eramitra Nusa Kenkana ● PT Enum Pilar Kondusia ● PT Sinar Pembangunan Jaya ● PT Drakko Karya Utama ● PT Sangkuriang Jaya Persada ● PT Pandawa Tiga Sengongan ● PT Pandawa Tiga Sengon Persada ● PT Nata Karya Indonesia ● PT Bumi Nuansa Abadi Wakomindo Resmi Berbadan Hukum Klien startup yang membangun platform bertanya kepada kami. Kami memulai dan memberi nasihat tentang aspek hukum teknologi, proses pendirian PT, perizinan terkait platform, dan konsultasi pajak. Klien telah melakukan aktivitas bisnis dalam bentuk individu dan omzetnya lebih dari 4,8 miliar. Kami diminta membentuk PT hingga PKP. Kami juga membantu mengedukasi pelanggan untuk menerbitkan e-faktur. Expedited Permit mempermudah proses pendirian PT 1. 2. 3. Anda dapat mengecek nama PT, membuat simulasi Akta Pendirian Standar Notaris melalui platform Izin Cepat. Selama pandemi COVID-19, konsultasikan secara online dan kirimkan dokumen melalui email serta ikuti anjuran physical distancing dari Presiden. Perubahan_perkumpulan [ahu Online] Permit Kilat adalah platform hukum 1 di Indonesia. Kami adalah yang pertama memberikan layanan gratis untuk memungkinkan para pebisnis memeriksa nama mereka dan membuat simulasi perjanjian pendirian mereka sendiri untuk mempersiapkan impian mereka tentang kepemilikan perusahaan. Mengapa Kami Menyediakan Gratis Cek Nama dan Simulasi Draft Akta Pendirian? Singkatnya, layanan ini tersedia secara gratis, tetapi kami yakin seniman profesional tidak memiliki akses dan pengetahuan tentangnya. Oleh karena itu kami membuat platform izin ekspres yang memudahkan para pelaku bisnis untuk mengetahui status nama perusahaan dan mendiskusikan bagaimana teks dalam akta pendirian perusahaan akan digunakan untuk konten dan perjanjian untuk membentuk perusahaan. Jasa Manufaktur PT Murah, Cara Memulai Bisnis Cepat dan Terjangkau. Dalam mempersiapkan PT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dimulai dengan aspek hukum pendirian PT termasuk aspek penting dari nama, domisili, struktur modal, struktur pemegang saham dan struktur kepemilikan. Melihat hal tersebut, kami hadir untuk memberikan layanan produk PT murah dengan bundle virtual office. Pembuatan Akta Notaris Ksm Diduga Dikolektif. Ini Kata Restu Sebenarnya Saya Hanya Mencarikan Notaris. Jasa Pemasangan PT Online – Proses Cepat. Selain kualitas layanan, kemudahan melakukan pembayaran PT secara online juga menjadi pilihan utama. Oleh karena itu, cara pembayaran harus diperhatikan. Pada Quick Permit, berbagai metode pembayaran dapat dilakukan. Platform Simulasi Akta Pendirian PT dan Platform Simulasi Akta Pendirian CV memudahkan Anda dalam menyusun Akta Pendirian sesuai standar notaris. Sebagai platform Legalitas di Indonesia, Izin Cepat memastikan kemudahan saat Anda ingin membuat Akta Pendirian untuk bisnis Anda. Periksa Nama – Pastikan nama masih tersedia. Platform Izin Cepat menyediakan layanan untuk pengecekan nama PT dan pengecekan nama CV. Nama tersebut diperiksa dengan mengakses database administrasi hukum Kementerian Hukum dan HAM. Jika nama tersedia maka Anda dapat membuat perusahaan dengan nama tersebut. Jika tidak tersedia, Anda dapat memilih nama lain. Di Bojonegoro, kini Anda bisa mendirikan perkumpulan di Bojonegoro dengan murah dan cepat, dengan harga mulai dari Rp 3 jutaan. Anda akan mendapatkan legalitas perkumpulan secara lengkap dan sesuai ketentuan Parmenkumham no. 10 TAHUN 2019 PARMENCUMHAM NO. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Kami menyediakan layanan pembentukan asosiasi yang melayani seluruh Indonesia. Kami memiliki pengalaman mendirikan 50++ organisasi di Indonesia sejak 2019. Jasa Pembuatan Pt Perorangan Bandung Hal-hal penting yang perlu diketahui antara lain fokus atas nama perkumpulan, lokasi perkumpulan, ibu kota perkumpulan, pengurus perkumpulan ketua, sekretaris dan bendahara serta pengawas perkumpulan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses pembentukan persekutuan dapat dilanjutkan dengan pembuatan akta persekutuan yang dibuat oleh notaris. 👍👍👍 Speed ​​Permit sudah built in fitur Cek Nama Asosiasi jadi bisa cek langsung dari database Menteri Hukum dan HAM dan hasilnya 100% akurat. Jika ketentuan nama asosiasi tersedia, Anda dapat menggunakan nama asosiasi sebagai nama aktivitas Anda. 👍👍👍 Akta Pendirian Perkumpulan Popparan Pinangga Ohana bh Ketentuan Rancangan akta perkumpulan ini merupakan rancangan awal yang sedang dibahas oleh pendiri perkumpulan dan para anggota perkumpulan. Harap baca dengan seksama! Jika Anda telah menyerahkan semua persyaratan dokumen yang diperlukan, notaris akan mengetikkan Akta Pendirian Asosiasi untuk tanda tangan Anda. Selain itu, para pendiri perkumpulan wajib membubuhkan cap ibu jari tangan kanan sebagai bukti pengesahan proses pendirian perkumpulan secara sah dan sah. 👍👍👍 Setelah para pemegang saham menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk akta pendirian persekutuan, langkah selanjutnya adalah notaris menerbitkan dokumen-dokumen berikut Daftar Biaya Pendirian Perusahaan Dan Pengurusan Lainnya Dokumen tersebut akan diberikan kepada para pendiri asosiasi untuk diamankan. Dokumen pengesahan tersebut akan digunakan oleh pendiri perkumpulan untuk mengurus perizinan atau persyaratan lainnya, misalnya membuka rekening giro di bank. Diakui sebagai badan hukum, perkumpulan Anda memiliki hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lisensi instan untuk menyediakan layanan pendirian asosiasi di seluruh Indonesia. Jika Anda berada di Bojonegoro, Anda masih dapat menggunakan layanan izin kilat. bisa dikonsultasikan melalui Dan dokumen-dokumen yang diperlukan dikirim melalui email dan risalah perjanjian pendirian yang akan ditandatangani akan dikirim melalui pos. Demikian Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik Prosesnya cepat dan mudah jika ingin alamat prestisius di Jakarta. Permit Quick menyediakan kantor virtual di Jakarta yang bisa Anda pilih. Bisa lakukan Layanan kami di seluruh Indonesia. Saat ini, di masa pandemi Covid-19, proses pembentukan paguyuban bisa dilakukan tanpa tatap muka Bisa lakukan Anda dapat menggunakan kantor virtual untuk alamat asosiasi Anda. Kantor virtual diizinkan sesuai Surat PTSP DKI Jakarta No. 6/2016. Lokasi kantor virtual referensi kami ada di Jakarta. Anda memilih 1 satu lokasi kantor virtual dan dapat mengadakan rapat hingga di 5 lima lokasi kantor virtual. Pdf Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik Anda dapat memilih hingga 10 kode KBLI. Pastikan Anda memilih sesuai ketentuan KBLI 2020 terbaru. Cek KBLI 2020 disini Bagi anda yang berdomisili di Bojonegoro dan ingin mendirikan perkumpulan dengan mudah dan cepat. Kami dapat membantu Anda menyediakan layanan pembentukan asosiasi di Bojonegoro, mulai dari Rp 3 juta Kami menyediakan paket bundling Jakarta virtual office dengan harga mulai dari Rp 2 juta/tahun. Dan Anda dapat menggunakan ruang rapat di 5 lima lokasi kantor virtual di Jakarta. 1 Cek Nama Cek Ketersediaan Nama di Simulasi Akta Menkumham 2 Draf Pendirian PDF 3 Permintaan Proposal Konsultasikan Kantor Sekarang Tim Penasihat – Saat membeli properti, tentunya Anda memerlukan berbagai dokumen legalitas. Sebagai bagian dari legalisasi jual beli properti, Anda dapat menanyakan biaya pembuatan akta notaris. Sebab, akta ini sangat penting sebagai alat bukti dalam proses jual beli. Jasanotarispertama, Jasa, Lainnya Di Carousell Membahas biaya pengesahan akta yayasan tidak lengkap tanpa mengetahui apa sebenarnya dokumen itu. Akta notaris adalah dokumen hukum yang mengacu pada KUH Perdata dalam Pasal 165. Sifat akta ini mutlak dan mengikat. Kesimpulannya, akta adalah dokumen tertulis yang berfungsi sebagai bukti dari suatu peristiwa. Sedangkan pembuatan akta dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris. Notaris adalah profesi yang mempelajari hukum. Selain itu, bisnis tersebut akan mendapatkan izin dari pemerintah sehingga dapat beroperasi sesuai hukum. Biaya pembuatan akta notaris untuk kelompok tani berbeda dengan biaya penjatahan harta. Selain masalah biaya, perlu juga Anda ketahui bahwa akta autentik ini merupakan bagian dari kewenangan notaris lainnya. Begini Alur Dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan Sementara itu, perbuatan di bidang properti tidak boleh dilakukan sembarangan. Tapi aturan yang berlaku harus diikuti. Dalam dunia real estate, akta notaris dapat menjamin proses jual beli rumah, tanah atau properti lainnya. Mengingat kekuatan akta otentik ini, maka sangat penting untuk membahas biaya pembuatan akta notaris. Namun, ada baiknya untuk mengetahui apa saja fungsi dari tindakan hati nurani, yaitu Untuk keberadaan kedua sifat fundamental ini, kita tidak memerlukan bukti lain. Saat membahas dokumen otentik, tentu Anda ingin mengetahui biaya pembuatan akta notaris. Sebelum membahas masalah biaya, ketahui dasar hukum pembuktian di pengadilan. Pasal 1866 KUH Perdata dan 165 HIR yang menjadikan suatu akta bonafide sebagai bukti adanya suatu persidangan yang mempunyai arti penting. Oleh karena itu, suatu akta dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila para pihak menginginkan terjadinya suatu perjanjian. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan haknya. Tata Cara Pendirian Perkumpulan Dan Legalitasnya Biaya pembuatan akta notaris untuk suatu CV mempunyai peranan yang hampir sama rinciannya dengan jika para pihak adalah badan hukum. Membahas masalah syarat formil suatu akta tidak terlepas dari kegunaannya. Perbuatan yang bonafid berlaku sebagai perbuatan hukum yang mengikat. Selain itu, akta juga berfungsi sebagai pelengkap perbuatan hukum. Biaya pengurusan dokumen tanah pada usaha ini dapat didasarkan pada nilai ekonomi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Nilai uang dapat bervariasi tergantung pada ukuran transaksi yang Anda lakukan. Misalnya nilai transaksi tidak melebihi Rp 100 juta, maka Anda bisa menghitung tarif sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut. Sebagai nilai transaksi Akta Notaris Pendirian Usaha Di Kota Tangerang Selatan, Banten Biaya pembuatan akta perkumpulan, akta notaris perkumpulan, biaya pembuatan akta notaris organisasi, biaya pembuatan akta yayasan, biaya pembuatan akta notaris, biaya pembuatan akta notaris yayasan, akta notaris pendirian perkumpulan, jasa pembuatan akta notaris, biaya notaris pembuatan pt, contoh akta notaris perkumpulan, biaya pembuatan akta perusahaan, contoh akta notaris pendirian perkumpulan Post Views 54 Pada hari ini, Menghadap kepada Saya, didengan dihadiri oleh Saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini -1. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor2. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 13. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 1- Para Penghadap Saya, Notaris kenal. - Para penghadap untuk diri sendiri dan sebagaimana sepertitersebut menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka adalah anggota diyang selanjutnya disingkat PERKUMPULAN, pada tanggal ..dimulai pukul WIB Waktu Indonesia Barat, -bertempat di JalanNomorPalembang, telah mengadakan rapat anggota PERKUMPULAN tersebut, yang dihadiri oleh 29 duapuluh sembilan orang, yang nama-namanya tercantum dan telah membubuhkan tandatangannya dalam Daftar Hadir, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; - dari rapat mana telah dibuat suatu Risalah notulen-nya yang bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini; - bahwa oleh rapat tersebut para penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan - bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut - Menyusun dan menetapkan anggaran dasar PERKUMPULAN tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini - ANGGARAN DASAR - Nama dan Tempat Kedudukan - PASAL 1 - PERKUMPULAN ini bernama - disingkatbertempat kedudukan di PALEMBANG. - PASAL 2 -PERKUMPULAN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal hari ini yaitu tanggal ditandatanganinya minuta akta ini; - A Z A S - PASAL 3 -Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta azas Kekeluargaan dan azas Gotong Royong Senasib Sepenanggungan, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing. -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- MAKSUD DAN TUJUAN - PASAL 4 - PERKUMPULAN ini mempunyai maksud dan tujuan untuk a. Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, dan hukum dari segala sesuatu yang merugikan para anggota; -b. Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota; -c. Mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan para anggota baik secara moril maupun secara materil; -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- U S A H A - U S A H A . - PASAL 5 - Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut PERKUMPULAN ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan maksud tujuan PERKUMPULAN - KEANGGOTAAN - PASAL 6. -1. Keanggotaan PERKUMPULAN ini terdiri dari -1 Anggota-anggota biasa, yaitu mereka baik pria maupun wanita yang oleh Badan Pengurus diterima sebagai anggota demikian dan membayar uang iuran bulanan untuk selanjutnya dan terdiri dari -a Perseorangan, dan -b Keluarga, yaitu yang terdiri dari suami isteri, anak-anak, saudara-saudara maupun rekan kerja; -c Perkumpulan yang tidak dilarang oleh Perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang terdiri beberapa orang anggota. -2 Anggota Kehormatan yang terdiri dari -a Anggota-anggota kehormatan untuk selama satu tahun, yaitu yang diangkat sedemikian oleh Badan Pengurus, dan -b Anggota-anggota kehormatan untuk seumur hidup, yaitu anggota-anggota biasa yang diangkat sedemikian oleh Rapat Anggota. -2. Tiap-tiap anggota berhak untuk -a Memilih dan dipilih; -b Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh PERKUMPULAN, dan -c Mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota. -3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk -a Menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN dan memahami, menaati serta tunduk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain dari PERKUMPULAN, dan -b Turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran keahlian-nya apabila PERKUMPULAN -memerlukannya. -4. Keanggotaan dari anggota-anggota biasa dan kehormatan berakhir karena -a Atas permintaan sendiri; -b Wafat, atau -c Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota. - RAPAT ANGGOTA - PASAL 7. -1 Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERKUMPULAN. -2 Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulanataudengan tata acara -a Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya PERKUMPULAN serta hal-hal lain yang dianggap penting. -b Pembentukan Panitya Verifikasi. -c Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru 3 tiga tahun sekali, dan -d Hal-hal lain. -3 Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka Badan Pengurus -a Berhak berwenang untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan -b Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya 1/10 satu per sepuluh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untu sesuatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota. - PASAL 8. -1. Para Anggota PERKUMPULAN harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 empat belas hari sebelum Rapat Anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di Warta Harian yang terbit di tempat kedudukan PERKUMPULAN dan/atau di Papan Pengumuman di Gedung/Kantor PERKUMPULAN. -2. Pada Pemberitahuan tentang suatu Rapat Anggota harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat. -3. Semua Anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut. -4. Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua, jika Ketua dan/atau Wakil Ketua tidak hadir, anggota-anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Penjabat Ketua. - PASAL 9. -1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 18 ayat ke-2 Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah Anggota PERKUMPULAN. -2. Keputusan Rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila Rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara Voting, maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Jika dalam Rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 empat belas hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka -keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan secara sah. -4. Dalam Rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara. -5. a - Pemungutan suara tentang orang dialkukan dengan -rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka di adakan pemungutan suara satu kali lagi; - Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan di-undi. -b - Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara lisan. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak. -6 Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis kuasa. - REFERENDUM - PASAL 10. -Disamakan dengan Keputusan Rapat Anggota tersebut dengan pasal 7 dan pasal-pasal seterusnya di atas, keputusan rapat menurut Referendum yang dikrimkan kepada seluruh anggota PERKUMPULAN dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian, sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran PERKUMPULAN persetujuan itu diperlukan paling sedikit berturut-turut 2/3 dua per tiga dan 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota PERKUMPULAN. - BADAN PENGURUS. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN ini diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang dipilih dari anggota-anggota PERKUMPULAN. -2. Badan Pengurus terdiri dari - seorang Ketua; - seorang Wakil Ketua atau lebih; - seorang Sekretaris atau lebih; - seorang Bendahara atau lebih; - seorang Komisaris atau lebih, - seorang Penasehat/Pelindung atau lebih dan - seorang atau lebih Pejabat-pejabat lainnya, atau seksi-seksi yang bekerja untuk bidang-bidang tertentu, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu. -3. Anggota-anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat ke-2 di atas. - Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 3 tiga tahun lamanya, demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu 3 tiga tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus baru dalam rapat itu. -4. Para Anggota Badan Pengurus lama dapat dipilih kembali. -5. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini, maka Badan Pengurus berhak berwenang untuk mengisi lowongan itu dan disahkan oleh Rapat Anggota yang berikutnya. - PASAL 12. -1. Badan Pengurus mewakili PERKUMPULAN ini di dalam dan di luar Pengadilan/Hukum dan berhak/berwenang untuk melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak pemilikan, terkecuali untuk - meminjam atau meminjamkan uang, -melepaskan/mengalihkan hak pemilikan atas barang-barang tak gerak dan/atau mempertanggungkan membebankan sebagai penanggung kekayaan PERKUMPULAN; - mengikat PERKUMPULAN sebagai penjamin, -Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota. -2. Badan Pengurs terhadap pihak luar dapat diwakili oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai Sekretaris atau Bendahara atau Pejabat lainnya. -3. Dalam keadaan yang mendesak dan guna menyelamatkan PERKUMPULAN, Badan Pengurus boleh berwenang untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan/atau Aggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan tersebut kemudian dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota. - PASAL 13. -1. Anggota-anggota Badan Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota. -2. Anggota-anggota Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi PERKUMPULAN kepada Rapat Anggota. - PASAL 14. -1. Badan Pengurus mengadakan Rapat sebulan sekali dan setiap kali Ketua, Wakil Ketua atau sedikitnya 3 tiga orang anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu. -2. Dalam Rapat Badan Pengurus masing-masing anggota Badan Pengurus berhak mengeluarkan 1 satu suara. -3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil Keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus. -4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak. - KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT. - PASAL 15. -1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan - Ketua Kehormatan; - Penasehat; -2. Ketua Kehormatan berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN. -3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh Badan Pengurus. - K E U A N G A N. - Pasal 16. -1. Keuangan PERKUMPULAN diperoleh dari - uang iuran, uang sokongan, hibahan dan/atau penerimaan lainnya yang sah tidak bertentangan dengan peraturan hukum, pula tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PERKUMPULAN. -2. Jumlah uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus. - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. - PASAL 17. -1. Keputusan Tentang Perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan Referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas. - P E M B U B A R A N. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus bersama Ketua -Ketua Kehormatan dan Penasehat bila diangkat atau atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasannya dari sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN kepada Badan Pengurus. -2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat ke-1 dan ke-3 tersebut di atas, keputusan tentang pembubaran PERKUMPULAN hanya dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama, dalam rapat manaa dapat diambil keputusan yang sah, asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -4. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah quorum menurut ketentuan ayat ini, maka pembubaran PERKUMPULAN itu diputuskan dengan jalan Referendum sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 10 Anggaran Dasar ini. -5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu PERKUMPULAN yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial, kepada siapa kekayaan PERKUMPULAN yang masih ada sesudah semua hutangnya dan segala kewajibannya terhadap pihak-pihak lainnya di bayar/diselesaikan diserahkan. - PASAL 19. -Apabila PERKUMPULAN dibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali apabila Rapat Anggota menentukan lain .- - ANGGARAN RUMAH TANGGA. - PASAL 20. -1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat Anggota. -2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Rapat Anggota. -3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. - KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. - PASAL 21. -Hal-hal yang baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum di atur, diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus. - Untuk pertama kalinya Penasehat dan Badan Pengurus PERKUMPULAN terdiri dari -PENASEHAT/PELINDUNG - PENDIRI/PENGURUS - Ketua - - Wakil Ketua I - - Wakil Ketua II - - Sekretaris - - Wakil Sekretaris I - - Wakil Sekretaris II - - Bendahara - - PASAL 22. - Pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum -mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. - Akhirnya Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan Para Pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut selanjutnya Para Pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi Akta ini. - Para Penghadap telah saling memperkenalkan diri kepada Saya, Akta diselesaikan dan ditandatangani pada pukul .WIB Waktu Indonesia Barat,- DEMIKIAN AKTA INI - Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Prabumulih pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ; -1......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .2......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .kedua-duanya pegawai kantor notaris dan bertempat tinggal di Prabumulih, sebagai saksi-saksi. - Para Penghadap dan para saksi semuanya Warga Negara Indonesia; - Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap dan para Saksi, maka segera para Penghadap para Saksi dan Saya, Notaris menanda tangani akta Dilangsungkan dengan

contoh akta notaris perkumpulan 2019