contoh surat permohonan pelimpahan porsi haji

Kabar24com, JAKARTA — Kementerian Agama menyebutkan aturan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang meninggal bukan warisan. "Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu," kata Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama dalam Viewkuasa_wafat (2).docx from ARID 103 at Howard University. SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat dan tgl lahir Status Padatanggal 29 April 2019 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji. Terdapat perubahan - perubahan signifikan tentang kebijakan serta regulasi haji, yang salah satunya adalah kebijakan pelimpahan porsi. Pengajuanpermohonan pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah Reguler Haji mendaftar. Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan. Pasal 30. Dalam hal Jemaah Haji Reguler wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau mở bài nghị luận văn học hay.

contoh surat permohonan pelimpahan porsi haji